Bisnisbandung.com - Politisi PAN yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023
Selain memberikan kepastian, dia menyebut PAN juga menilai dengan adanya putusan itu akan menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: 4 Alasan Cowok Lebih Tertarik Dengan Cewek Tangguh, Mentalnya Wonderwoman Banget!
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," katanya.
Termasuk, spekulasi dan perdebatan yang kerap mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. "Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ucapnya.
Saleh menambahkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu akan semakin menguatkan pula harapan Menteri BUMN Erick Thohir bersanding sebagai bakal cawapres dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Penulis Novel Viral, “La Dunn”, Dafanov Koliska Menulis adalah Caranya untuk Healing
"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Beri Layanan Terbaik, BRI Raih Penghargaan Internasional Best Private Bank for HNWIs Indonesia
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. (****)