Bisnisbandung.com-Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan lagi tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pihaknya dengan dengan DLH DKI Jakarta sudah lakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Latif mengharapkan sosialisasi yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta sudah dimanfaatkan oleh beberapa pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
Baca Juga: DPR RI dan BKKBN Jabar Terus Gencar Sosialisasikan Pencegahan Stunting Sejak Dini
"Hingga pada bulan November kita lakukan penindakan tilang, tinggal beberapa orang yang tidak mau lakukan itu," tutur Latif, Minggu (15/10/2023) dikutip dari PMJNews.
Menurut Latif, penindakan tilang dipandang penting dilakukan untuk jaga kualitas udara di Jakarta supaya tidak makin lebih buruk atau minimal polusi udara imbas dari kendaraan motor bisa berkurang.
"Pemerintah lakukan penindakan ini tidak untuk membuat sulit warga tetapi untuk menjaga kesehatan warga, untuk mendisiplinkan," katanya.
Baca Juga: Projo Resmi Dukung Prabowo Dalam Pemilihan Presiden 2024
Ia menambah, tindakan tilang tidak untuk menyusahkan warga.
Penindakan dapat berupa peringatan atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***