nasional

Imbas Pelarangan TikTok Shop, Kini Impor Barang Kosmetik dan Elektronik akan Dipantau Lebih Ketat

Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Penutupan TikTok Shop Resmi: Dari Alasan Hingga Implikasi. (iktok @techtechid)

Bisnisbandung.com - Tiktok Shop saat ini telah dihentikan operasionalnya karena terindikasi menyalahgunakan ijin sebagai sosial media dengan ikut masuk pada industri e-commerce.

Selain itu TikTok Shop juga diduga dibanjiri produk impor yang membuat pengusaha lokal terdampak akibat kalah dalam persaingan harga.

Selain itu TikTok juga diduga mampu menganalisis kebutuhan konsumen dari pola belanjanya sehingga dapat membuat barang sendiri dari pabrik China yang bersaing dengan produk lokal.

Baca Juga: Tampak Kelelahan, Inter Milan Gagal Raih Poin Penuh Melawan Bologna di Kandang Sendiri

Selain menutup Tiktok Shop, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri dan jajarannya untuk menangani dan mengatasi banjirnya produk impor barang konsumsi termasuk melalui penjualan di media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerapkan berbagai langkah antara lain melalui pengubahan sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border contol terhadap produk tertentu.

Produk impor yang menjadi perhatian antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

Baca Juga: AC Milan Geser Inter Milan dari puncak Klasemen Sementara Liga Italia Serie A

"Rapat internal hari ini mengenai penanganan banjirnya impor barang konsumsi termasuk melalui penjualan di sosial media," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Minggu (8/10).

Pengetatan pengawasan juga juga terjadi pada barang impor umum (barang konsumsi), impor barang kiriman, impor melalui kawasan, impor melalui e-commerce, impor melalui barang penumpang/jasa titipan (jastip), serta penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.

Keseriusan pemerintah juga ditunjukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal serta pelanggaran.

Baca Juga: Besok Saham PT Barito Renewables Tbk (BREN) Siap Listing di Bursa Efek Indonesia, Siap ARA?

Satgas gabungan tersebut terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UMKM, Bea Cukai, Kepolisian dan Imigrasi.

"Presiden meminta dilakukan monitoring dan evaluasi berkala dalam tiga bulan kedepan atas langkah-langkah yang dilakukan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini