Indonesia juga harus bersengketa hukum dengan Uni Eropa atas gugatan ke organisasi perdagangan WTO.
Baca Juga: Sidak IGD RSUD dr. Slamet, Wabup Garut Tekankan Pelayanan
Menurut Uni Eropa, Indonesia sudah melanggar aturan perdagangan dan hasilnya akan kalah atas gugatan jadi tetap harus mengekspor nikelnya.
Sebenarnya Pemerintah sudah ajukan banding dari Desember 2022 cuman masalahnya banding tersebut memungkinkan baru bisa jalan di tahun 2024.
Hal ini dikarenakan adanya blokade pemilihan badang banding oleh Amerika Serikat yang merupakan anggota WTO.
Baca Juga: Didepan Ribuan Warga Kab Bandung, Anies Tekankan Pembangunan Desa
Selain nikel, bahan mental yang dilarang untuk diekspor ke negara lain yaitu bauksit yaitu bijih utama pembuatan aluminium berwarna merah muda, krem, coklat, kuning dan abu-abu.
Bahan inilah yang dijadikan bahan baku untuk membuat peralatan masak, kemasan makanan baik kaleng ataupun kemasan makanan plastik hingga bahan baku pembuatan besi dan baja.
Seperti nikel, bauksit ini juga bakal diolah dan dimurnikan di dalam negeri jadi ekspor bisa diizinkan kalau sudah melalui proses smelter.
Baca Juga: Cukur Persita Tangerang, Persib Masuk 3 Besar
Proses ini berupa pengolahan menjadi alumina selanjutnya akan diolah lagi sampai menjadi aluminium.
Pertimbangannya pertama untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dalam negeri, kedua meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru, ketiga meningkatkan devisa negara.
Sedangkan pertimbangan yang keempat adalah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata bagi negara.
Baca Juga: Isu Penjualan Tiket Ilegal, Ini Tanggapan Pihak Persib
Berbicara persediaan sumber daya alam, ada sekitar 21 ton bahan mentah dimiliki Indonesia dan menjadi di urutan kelima terbanyak di dunia.***