MenKopUKM menambahkan Presiden telah sampaikan akan mengevaluasi lagi perdagangan online, yang dalam kurun waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang telah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan telah usai tinggal diputuskan saja.
Tidak itu saja, MenKopUKM merasa memerlukan HPP khusus di produk tekstil. Karena di China sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di situ jangan di bawah HPP.
"Jika kita aplikasikan itu, dapat membuat perlindungan industri dalam negeri," kata MenKopUKM.***