MenKopUKM menambahkan Presiden telah sampaikan akan mengevaluasi lagi perdagangan online, yang dalam kurun waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang telah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan telah usai tinggal diputuskan saja.
Tidak itu saja, MenKopUKM merasa memerlukan HPP khusus di produk tekstil. Karena di China sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di situ jangan di bawah HPP.
"Jika kita aplikasikan itu, dapat membuat perlindungan industri dalam negeri," kata MenKopUKM.***
Artikel Terkait
Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin, Gubernur Sumsel Herman Deru Angkat Bicara
BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masuk Musim Hujan, Berikut Rinciannya
Polda Jawa Tengah Gelar Olah TKP, Sopir Tronton Ditetapkan Menjadi Tersangka
Wakapolri Ingatkan Personel Kepolisian Untuk Menjaga Netralitas Pemilu
Media Sosial Hanya untuk Promosi, yang Melanggar Bakal Ditutup Pemerintah
Menkop UKM: Media Sosial dan E-commerce akan Dipisah Sesuai Arahan Presiden Jokowi