nasional

Tiktok Shop resmi dilarang Pemerintah untuk jualan dan transaksi, Dinilai merugikan sektor UMKM?

Senin, 25 September 2023 | 19:35 WIB
Muncul pro dan kontra mengenai penggunaan aplikasi Tiktok Shop sebagai sarana jual beli (situs resmi tiktok shop)

Bahkan beberapa pedagang yang berjualan di Pasar Blok B Tanah Abang Jakarta Pusat baru-baru ini melakukan aksi protes dan meminta Pemerintah Indonesia menutup TikTok Shop.

Baca Juga: Hasil kerjasama dengan Korea Selatan, Pesawat jet tempur canggih KF 21 buatan Indonesia diminati negara lain

Kekecewaan para pedagang itu bukan karena sebab, melainkan dagangan mereka sulit laku mungkin saja karena kehadiran Tiktok Shop.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Tiktok Shop mempunyai banyak fitur hingga metode pembayaran serta tergolong simpel ketika ingin membeli barang.

Sama halnya dengan e-commerce lainnya seperti Shopee, Lazada, maupun Tokopedia mempunyai banyak keunggulan sebagai platform belanja.

Baca Juga: Dulu diremehkan NATO, Melihat perbandingan kekuatan militer Asia dengan Eropa

Para pedangan menyampaikan keprihatinan kepada Menteri Koperasi dan UKM Bapak Teten Masduki dalam kunjugan ke Pasar Tanah Abang hari Selasa 19 September 2023.

Selain itu juga Kementerian Perdangan _Kemendag) juga menegaskan bahwa perusahaan di media sosial menantang untuk diatur.

Sementara Kementerian hanya bertugas mengawasi praktik bisnis industri dan menjaga konsumen.

Baca Juga: Pengaturan Haji Hanya Sekali Mendapat Dukungan dari IPHI

Meskipun demikian, banyak perdebatan yang sedang berlangsung mengenai Tiktoik Shop yang dinilai merugikan sektor UMKM.

Dengan beberapa pemangku kepentingan menyarankan peraturan sebagai alternatif dari larangan langsung penggunaan platform belanja Tiktok Shop.

Diantara lalporan bahkan meningkatkan kemungkinan Tiktok Shop mungkin tidak hilang sepenuhnya justru berpotensi berevolusi menjadi platform terpisah selain sosial media.

Baca Juga: Ikuti Perintah Erick Thohir, Persis Lepas Sananta ke Timnas Asian Games 2023

Walaupun Tiktok perlu memungut PPN atas transaksi yang melibatkan pembelian dan penjualan untuk membayar Negara sebesar 11% dari Pokok Pengenaan Pajak.***

Halaman:

Tags

Terkini