Bisnisbandung.com - Akhir-akhir ini telah terjadi pro dan kontra bagi orang yang sering berbelanja mengggunakan Tiktok Shop dikarenakan dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Alasan Pemerintah Indonesia terkait e-commerce yang sedang tren yaitu Tiktok Shop karena dinilai bisa merugikan usaha mikro kecil dan menengah yakni UMKM.
Pemerintah Indonesia saat ini secara resmi melarang Tiktok Shop sebagai platform belanja salah satunya mendapat keluhan dari UMKM.
Menurut Revisi Peraturan Menteri Perdangan Nomor 50 Tahun 2020 berkaitan dengan peraturan lisensi, tuntutan, pengawasan usaha iklan dan perdangan menggunakan sistem elektronik.
Pasalnya larangan tersebut muncul sebagai tanggapan atas keluhan dari usaha mikro, kecil, dan menengah atau biasa disebut UMKM.
TikTok Shop memberikan alternatif baru kepada brand dan penjual untuk meningkatkan penjualan secara langsung melalui video pendek dan live streaming.
Baca Juga: Perkembangannya sangat pesat, Inilah alasan lain kenapa Presiden Jokowi sangat dicintai warga NTT
Sebelumnya TikTok Shop mengenakan biaya 1% dari nilai produk dan flat fee atau biaya tetap 2.000 Rupiah untuk setiap transaksi.
Terhitung mulai 1 Juni 2023, TikTok Shop akan mengenakan persentase biaya komisi yang berbeda untuk setiap kategori produk.
Keluhan dari para UMKM tersebut dimana mereka sudah berjuang bersaing dengan produk asing berbiaya rendah yang membanjiri platform Tiktok Shop.
Baca Juga: Kenapa India disebut Vrindavan oleh warganet Indonesia, Ternyata ini alasan sebenarnya
Lantas dengan kejadian seperti ini cepat atau lambat pastinya Pemerintah Indonesia akan memutuskan apakah aplikasi Tik Shop terancam dilarang atau justru masih tetap digunakan.
Seperti contohnya industri kecantikan domestik,dan fashion pada akhirnya telah mengalami efek buruk dari invasi produk tersebut.
Artikel Terkait
Populasi Badak di Afrika Meningkat Meskipun Ancaman Perburuan dan Hilangnya Habitat
Peran Ai Dalam Transformasi Dunia Mulai Dari Kanker Hingga Otomotif
Dijadikan Terdakwa, Joko Suroso Perwakilan WMD Belanda Berharap Ada Keadilan
Hujan Perbaiki Kualitas Udara dan Pengendalian Karhutla di Kalimantan Barat
Enam Hari, 941 Pengendara Motor di Jakarta Selatan Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023
Berikut Alasan Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin Dihentikan