Bisnisbandung.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasiskan sosial media akan segera dipersiapkan oleh kementerian terkait. Hal itu dikatakan Presiden dalam penjelasannya selesai meninjau pengatasan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
Dikutip dari setkab "Ini baru dipersiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," katanya.
Presiden Jokowi juga menyebutkan jika hal itu harus selekasnya diatur karena bisa berpengaruh ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia dan kegiatan ekonomi di pasar.
Baca Juga: Populasi Badak di Afrika Meningkat Meskipun Ancaman Perburuan dan Hilangnya Habitat
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, ke produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan pada pasar. Dibeberapa pasar mulai jeblok turun karena serbuan," sambungnya.
Kepala Negara menyebutkan jika peraturan yang direncanakan itu akan mengatur di antara sosial media dan platform perdagangan atau ekonomi.
"Mestinya itu yang akan diselesaikan agar segera diatur," pungkasnya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi respon banyaknya permintaan untuk menutup E-commerce yang sudah dilakukan TikTok Shop karena dipandang bikin rugi beberapa aktor UMKM lokal yang berdagang dengan konvensional.
Menurut dia, Kementerian Kominfo tidak dapat asal memutuskan tutup sesuatu basis digital termasuk TikTok Shop itu.
Baca Juga: UMKM Pulih, Kualitas Kredit BRI Semakin Baik
Oleh karenanya, dibutuhkan pengkajian dan penilaian dalam supaya keputusan yang diambil menyikapi tren sosial commerce ini dapat pas sasaran.
"Kita sekarang masih riset dinamikanya, karena sama seperti yang dicemaskan memang apa benar dia (TikTok Shop) predatory pricing?," kata Budi, d ikutip beberapa waktu lalu.
"Saat saya bertanya berkenaan izin, mereka (TikTok) bilang jika semenjak Juli mereka telah mempunyai ijin e-commerce, Jadi sebetulnya tidak ada yang dilanggar menurut Undang-Undang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Simplicity dan Amanda Brownies: Menyatukan Gaya dan Rasa Dalam Perayaan Kota Bandung ke-213