Bisnisbandung.com - Kasus korupsi yang terjadi di PT Air Manado saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Joko Suroso menjadi salah satu terdakwa.
Kepada media, Minggu (24/09/2023), Joko Suroso menyampaikan harapan bahwa masih ada keadilan untuk dirinya. Mengingat selama ini hanya berperan sebagai perwakilan investor, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatangan kerjasama.
“Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso.
Ia menceritakan, awal mula dirinya bekerja di PDAM Kab. Bandung dan mendapat tugas dari direktur PDAM untuk aktif membantu program Twinning di bawah perpamsi (persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia).
Baca Juga: Inilah 10 Alasan Kenapa Drama Korea Moving WAJIB Ada Season 2!
Sebuah kerjasama antara PDAM di Indonesia dengan perusahaan air minum di Belanda (diantaranya NV WMD), namun sebatas kerjasama pertukaran tenaga kerja.
Mengingat di Belanda, PDAM sudah menggunakan sistem sangat modern. Mulai airnya yang bisa langsung diminum dari kran, kemudian jumlah tenaga kerja yang sedikit tapi mampu menghandle banyak pelanggan. Sementara di Indonesia dengan jumlah pelanggan yang lebih sedikit namun tenaga kerja sangat banyak.
WMD Belanda pertama kali datang ke Indonesia karena program twinning (kembaran) dengan PDAM Kota Ambon. Karena di area pelayanan WMD di Belanda banyak orang Ambon.
Setelah twinning dievaluasi oleh perusahaan di Belanda, Aquanet, ternyata kurang membawa dampak positif bagi perubahan di PDAM. Sehingga direkomendasikan merubah pola kerjasama menjadi "business like relations".
“Singkat cerita, terjalin juga kerjasama di Manado. Dimana, sejak pola kerjasama menjadi Business like Relations, saya sudah keluar dari PDAM Bandung dan fokus membantu WMD Belanda,” ujar Joko Suroso.
Baca Juga: Apa itu Remarketing? Apa Bedanya dengan Retargeting?
Peran dirinya sebagai perwakilan WMD dalam proses kerjasama diawal, sebagai contact person (narahubung) bagi WMD di Indonesia. Juga sebagai penerjemah dalam pertemuan-pertemuan dan pengatur jadwal serta akomodasi penunjang jika ada delegasi WMD Belanda datang ke Indonesia atau dari Indonesia ke Belanda.
Oleh karenanya, dia merasa dikriminalisasi atas kasus yang dihadapi. Dirinya juga tidak terlibat dalam penandatanganan kerjasama. Ada tujuh orang yang menandatangani perjanjian kerjasama dari tiga pihak yakni PDAM Manado, Pemkot Manado dengan WMD Belanda.
“Saya sendiri tidak termasuk di dalamnya (yang menandatangani kerjasama, red). Justru saya jadi tersangka (sekarang terdakwa, red),” ujarnya.
Tuduhannya sebagai pembuat draf kerjasama, melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke Walikota Manado, Ketua DPRD agar kerjasama terjalin. Padahal Joko Suroro mengaku sama sekali tidak kenal dengan mereka. Juga dalam BAP mantan walikota dan mantan Ketua DPRD mengatakan tidak kenal terdakwa.
“Selama proses pembahasan draft perjanjian kerja sama WMD Belanda dibantu kantor hukum Adnan Buyung Nasution, bahkan juga dimintakan legal opinion” tambahnya.