Bisnisbandung.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan jika lahan tinggal sebagai penyebab kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Maka warga yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena dulu, semua berada di bawah otorita Batam," tutur Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip solopos.
Hadi menerangkan, tempat yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan dan dari jumlahnya itu, sekitar 600 hektare adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Baca Juga: Alasan di Umur 30 Selera Musik Kita Mentok Dan Enggan Mencari Lagu Baru
Hadi menjelaskan, saat sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintahan sudah lakukan pendekatan ke warga setempat.
Menurut dia, nyaris 50 % dari masyarakatnya menerima saran yang sudah disampaikan.
Pemerintahan sudah tawarkan untuk mencarikan rumah baru atau relokasi yang disesuaikan kehidupan warga yaitu sebagai nelayan.
Selanjutnya, Hadi sampaikan jika pemerintah mempersiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tempat seluas 500 hektare yang lokasinya dekat sama laut untuk mempermudah saat cari nafkah.
"Dari 500 hektare itu akan kami pecah dan secara langsung kami beri 500 meter dan secara langsung bersertifikat. Di sana juga, kita bangun fasilitas untuk beribadah, pendidikan dan sarana kesehatan," kata Hadi.
Baca Juga: Tanda Bukan Jodoh atau Cuma Ujian? Simak 5 Ujian dalam Pernikahan
Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuat dermaga untuk para nelayan.
Sepanjang proses pembangunan, pemerintahan akan memberi biaya hidup per keluarga dan dicarikan tempat tinggal.
Hadi menjelaskan, ke depannya pemerintah memberi beasiswa pendidikan ke Tiongkok untuk putra-putri yang ada di 15 titik di Pulau Rempang.
Beberapa putra wilayah itu akan dilatih supaya bisa bekerja di pabrik kaca yang direncanakan berdiri di pulau itu.