Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3740 Tahun 2023 disebut Pj Wali Kota Bandung yang hendak menjabat paling lama setahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.***
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3740 Tahun 2023 disebut Pj Wali Kota Bandung yang hendak menjabat paling lama setahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.***