Sekarang ini, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah ditangkap di Mapolres buat proses pengembangan selanjutnya.
"Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 mengenai Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," ujarnya.***