Sekarang ini, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah ditangkap di Mapolres buat proses pengembangan selanjutnya.
"Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 mengenai Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Dampak Kebakaran, Wisata Gunung Bromo Ditutup
Presiden Pimpin KTT Asia Timur, Ajakan Kepada Pemimpin EAS untuk Menjaga Perdamaian dan Stabilitas
Buntut Video Viral, Kapolres Copot Jabatan Suami Luluk Nuril Seleb TikTok Probolinggo
Viral Rombongan Delegasi Perdana Menteri Laos Hampir Ditabrak Mobil Polisi
Rapat Perdana Bey Machmudin di Pemprov Jawa Barat, Bahas TPA Sarimukti hingga BIJB
Kemacetan Selama KTT ASEAN, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Minta Maaf