nasional

Sidak 2 Pabrik di Kota Tangerang, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Ambil Langkah Proaktif

Jumat, 8 September 2023 | 13:00 WIB
Polda Metro Jaya ambil langkah proaktif dan preventif saat lakukan perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta. (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Polda Metro Jaya ambil langkah proaktif dan preventif saat lakukan perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.

Ini sama sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., karena itu semenjak 4 September 2023 sudah dibuat satgas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara, Kombes. Pol. Nurkolis, S.I.K., M.Si., bersama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berikut dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua industri di Kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (6/9/23).

Baca Juga: Dengan Metode Operasi Katarak Terbaru, Mata Plus Minus dan Silindris Pun Hilang

Diketahui, ada 2 buah sample yang diambil dari mitigasi yang sudah dilakukan satuan tugas pengaturan polusi udara Polda Metro Jaya dari 2 pabrik yang dikunjungi tersebut.

Pada umumnya tidak bisa menguraikan dari hasil sidak yang sudah dilakukan pihaknya. Karena, tetap menanti dari hasil pengujian mendalam melalui laboratorium.

"Maka Mitigasi ini kami kerjakan dengan mendatangi pabrik - pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk sumber tenaga listriknya, Hasilnya, kelak ya, apa asap atau polutan yang di terlepas ke udara oleh dua pabrik ini telah penuhi standard atau memang belum? Pantas atau tidak untuk di terlepas pada udara?" katanya.

Baca Juga: 7 Tips Cara Untuk Mengendalikan Emosi, Nomor 7 Belum Banyak yang Tahu

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara menambahkan, pekerjaan preventif lainnya yang sudah dilaksanakan oleh Satuan tugas Pengaturan Pencemaran Udara ialah lakukan pengujian kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) lewat uji emisi.

Pasalnya gas buang pembakaran pada kendaraan motor dikatakan sebagai salah satunya sumber penyumbang pencemaran udara yang terjadi sekarang ini.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan, jika kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.

Baca Juga: Dijuluki negara adidaya, Ternyata ini alasan kenapa Amerika Serikat sering dipuji hingga disegani dunia

Saran itu ialah cara untuk kurangi polusi udara di daerah Ibu Kota Jakarta.

Dikutip dari PMJnews Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus emisi nanti jangan masuk ke dalam Jakarta dan harus putar balik.

Halaman:

Tags

Terkini