Cara barusan dilaksanakan saat sebelum dilaksanakan penilangan secara resmi yang berjalan pada 1 September 2023.
"Yang tidak lolos pasti kita meminta diputar balik, tetapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan gunakan bukan putar balik, tapi tilang," ungkapkan Syafrin ke wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Tips Manajemen Waktu Untuk Hidup yang Lebih Teratur dan Produktif
Nanti, tilang yang diterapkan sesuai ketetapan yang berjalan, untuk kendaraan roda dua dikenai sejumlah Rp250.000. Dan kendaraan roda empat dikenai sejumlah Rp500.000.***
Artikel Terkait
Dampak Kebakaran, Wisata Gunung Bromo Ditutup
Presiden Pimpin KTT Asia Timur, Ajakan Kepada Pemimpin EAS untuk Menjaga Perdamaian dan Stabilitas
Buntut Video Viral, Kapolres Copot Jabatan Suami Luluk Nuril Seleb TikTok Probolinggo
Viral Rombongan Delegasi Perdana Menteri Laos Hampir Ditabrak Mobil Polisi
Rapat Perdana Bey Machmudin di Pemprov Jawa Barat, Bahas TPA Sarimukti hingga BIJB
Kemacetan Selama KTT ASEAN, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Minta Maaf