Tercatat Tidak Memiliki Hutang! Ternyata Begini Rincian Kekayaan Gubernur Bali I Wayan Koster

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Tercatat Tidak Punya Hutang, Ternyata Begini Rincian Kekayaan Gubernur Bali I Wayan Koster (dok. instagram @kostergubernurbali )
Tercatat Tidak Punya Hutang, Ternyata Begini Rincian Kekayaan Gubernur Bali I Wayan Koster (dok. instagram @kostergubernurbali )

Bisnisbandung.com - I Wayan Koster adalah Gubernur Bali yang telah menjabat selama kurun waktu hampir 5 tahun lamanya.

Menjabat Sebagai Gubernur Bali sejak  bulan September tahun 2018 silam, I Wayan Koster diketahui memiliki total kekayaan hampir 8 Miliar Rupiah.

Harta Kekayaan dari I Wayan Koster terdiri dari beberapa bentuk yakni tanah beserta bangunan, harta bergerak, alat transportasi dan lain-lain.

Menariknya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), sang Gubernur tercatat sama sekali tidak memiliki hutang.

Itu artinya kekayaannya yang senilai 7.988.011.043 adalah seutuhnya miliknya tanpa punya kewajiban kepada pihak lainnya.

Baca Juga: 4 Hal Yang Membuat Cewek Merasa Risih, Hati-Hati ya Buat Para Cowok!

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan dari I Wayan Koster:

1. Tanah dan Bangunan

Untuk tanah dan bangunan sendiri, terpancar dibeberaoa daerah yang ada di Indonesia.

Yang pertama adalah tanah dan bangunan yang berada di kabupaten Buleleng. Harganya ditaksir mencapai Rp. 6.203.650.000

Yang kedua adalah tanah dan bangunan di Jakarta Barat seluas 1200 m² yang ditaksir bernilai Rp. 1.213.630.000

Dengan demikian total kekayaan Gubernur Bali yang berasal dari tanah dan bangunan adalah Rp. 7.417.550.000

Baca Juga: Gelar Olah Raga Bersama, Rajiv Ajak Masyarakat Cerdas Tentukan Pilihan Pada Pemilu 2024

2. Alat Transportasi
Berikutnya kekayaan dari I Wayan Koster berasak dari Alat Transportasi yang terdiri dari Mobil Toyota Avanza dan Mobil Toyota Fortune.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X