Bisnisbandung.com-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencanangkan perluasan pemberian imunisasi Human Papillomavirus (HPV) secara nasional.
Perluasan penetapan imunisasi HPV ini adalah usaha pemerintah untuk jaga masa depan beberapa anak perempuan Indonesia supaya selalu sehat dan terbebas dari kanker serviks yang disebut kanker pemicu kematian paling tinggi ke-2 di Indonesia.
"Vaksin HPV ini akan diberi dengan gratis dan penting untuk melindungi anak perempuan dari kanker serviks atau kanker leher kandungan. Tingkat kematian karena kanker ini capai 50 % karena mereka tiba sudah telat," tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: Sering Jadi Sumber Penyakit, Ini 5 Makanan yang Bisa Mempersingkat Hidupmu!
Maxi juga mengharap warga khususnya anak perempuan berumur 11 dan 12 tahun agar selekasnya manfaatkan program pemerintah ini.
"Imunisasi adalah usaha yang termurah. Jika sudah terkena kanker serviks sudah tentu mahal biayanya. Karena itu, Kemenkes lakukan peluasan HPV secara nasional," katanya.
Maxi menjelaskan, introduksi imunisasi HPV sudah dilaksanakan sejak mulai beberapa tahun lalu, awal tahun 2016 di Provinsi DKI Jakarta sampai di tahun 2021 sudah dilakukan di 20 kabupaten/kota dan tahun 2022 diperluas ke 112 kabupaten/kota.
Keseluruhan ada 132 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan introduksi imunisasi HPV.
Baca Juga: Sering Makan Terburu-buru? Awas 5 Hal Buruk Ini Akan Menghantui
Pemercepatan imunisasi HPV terus dilaksanakan melakukan peluasan secara nasional di semua kabupaten/kota pada tahun 2023.
Pemberian imunisasi ini untuk anak yang bersekolah dilakukan lewat kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
"Untuk percepat pengurangan angka kesakitan dan kematian karena kanker serviks dibutuhkan perolehan imunisasi HPV minimum 90 %," kata Maxi.
Komitmen pemerintahan saat mensukseskan imunisasi HPV sudah direalisasikan diedarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Artikel Terkait
Menag Mendapat Tugas Khusus Dari Menko PMK Muhadjir Effendy soal Al Zaytun
Polda Bengkulu Bersama Jajarannya Musnahankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Mendikbudristek Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kabar baik, Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H sudah Ditransfer
Kemendag Klaim Minyak Goreng Harga Stabil Di Pasar Meski Dibeberapa Daerah Mengalami Kenaikan
Wakil Presiden Paparkan Tiga Instrumen Mitigasi Antisipasi Puncak El Nino