Dipertambah Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mengirim surat edaran ke beberapa Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi supaya mencatat pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berijin PPIU dan PIHK.
"Kami sudah minta Kakanwil Kemenag Provinsi lakukan pemantauan hal pemberian izin, mencatat pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berijin PPIU-PIHK, lalu memberi peringatan keras supaya hentikan usahanya. Jika sesudah diberitahukan tidak hentikan usahanya karena itu kami akan memberikan laporan ke Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Waskita Beton PHK 600 Karyawan, Ini Penyebabnya
Menag Mendapat Tugas Khusus Dari Menko PMK Muhadjir Effendy soal Al Zaytun
Polda Bengkulu Bersama Jajarannya Musnahankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Mendikbudristek Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kabar baik, Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H sudah Ditransfer
Kemendag Klaim Minyak Goreng Harga Stabil Di Pasar Meski Dibeberapa Daerah Mengalami Kenaikan