Bisnisbandung.com-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengatakan tidak dapat penuhi undangan panggilan ke-2 penyidik Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan di hari ini Kamis (27/7/2023).
Sebenarnya Panji Gumilang akan diperiksa oleh penyidik berkaitan kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang sekarang ini telah masuk tahapan penyidikan.
Melalui kuasa hukumnya, Panji ajukan penangguhan pemeriksaan. Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun itu minta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di hari Kamis minggu kedepan.
Baca Juga: Murah meriah dari 15 ribuan, Rekomendasi 5 produk skincare remaja cocok untuk kulit sensitif
"Kuasa hukum saudara PG minta penerapan pemeriksaan dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ke wartawan, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya telah dikabarkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad sampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak dapat penuhi panggilan ke-2 penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Informasi dari kuasa hukum saudara PG Jika yang berkaitan tidak bisa datang untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit," tutur Ramadhan ke wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: 5 Cara meratakan warna kulit belang di wajah secara alami. Cuma butuh waktu 15 menit?
Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan jika dalam informasi itu pihak kuasa hukum menyertakan surat keterangan dokter.
Sepertidiketahui Panji Gumilang tengah menempuh upaya hukum pada beberapa pihak. Terbaru, sesudah mencabut tuntutan Rp 5 triliun pada Menko Polhukam Mahfud MD, rupanya Panji merencanakan menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berkaitan masalah Al Zaytun.
"Ya benar, itu pada proses administrasi ya belum usai, menjadi kita belum dapat nomor gugatannya. Maka itu belum kita berikan dengan detil ya," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendy.
Baca Juga: Solusi buat para remaja, Berikut 5 rekomendasi pelembab wajah untuk kulit berjerawat
Hendra menjelaskan, konsep gugatannya kurang lebih sama dengan dua tuntutan yang dulu pernah dilaksanakan kliennya.
Selain tuntutan ke Mahfud yang telah dicabut, Panji Gumilang kini sedang menuntut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat, berkaitan pernyataannya masalah Al Zaytun. Pada Anwar Abbas, Panji menuntut ganti kerugian sampai Rp 1 triliun.
Artikel Terkait
Ini Alasan Dipecatnya Anggota DPRD DKI Cinta Mega Yang Diduga Main Game Slot Saat Rapat
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sita 10.424 Butir OKT di Karawang Berkedok Warung Nasi
Kasus Keracunan Massal Saat Acara Reses Anggota DPRD Cimahi, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
10 Jam Budi Karya Diperiksa KPK, Menhub Dukung Pemberantasan Korupsi
Dicopot Kasat Narkoba Polresta Jambi Usai Viral Emak-emak Gerebek Markas Narkoba
Ini Kronologi KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka