Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, SM.
Penyidik minta keterangan SM berkaitan info aliran dana, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, SI.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, SM sudah selesai diperiksa pada Senin, minggu ini.
Baca Juga: Kok Tiba-Tiba Kulit Jadi Gelap Ya? Ini 5 Penyebab Kulit Menghitam Dan Pencegahannya
"Saksi datang dan dipelajari pengetahuannya berkaitan dugaan aliran uang diterima tersangka SI dari beberapa pihak," ucapnya, Selasa (23/5/2023).
Ali belum merinci beberapa pihak yang berikan uang ke SI. Tetapi, Ali pastikan, uang yang ditelusuri tidak dalam pecahan rupiah.
SI diperhitungkan terima gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo.
Uang itu diberi berbentuk rupiah dan USD. Disamping itu, SI ikut diduga terima 50 gr emas, sampai jam, dan tas eksklusif.
Baca Juga: Pemutaran Perdana Drama 'The Idol', Debut Jennie BLACKPINK Menarik Perhatian di Festival Cannes
Komisi antirasuah menangkap SI dengan pasal pemberantasan korupsi. SI terancam penjara maksimal lima tahun, plus denda terbanyak Rp250 juta.***
Artikel Terkait
Hingga Bulan Maret, Ratusan Tower BTS 4G Kemenkominfo Mangkrak
Hari Anak Internasional, Rahasia Didik Anak Yang Wajib Bunda Ketahui
'Jastip' Tiket Coldplay Tipu 60 Korban, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
BMKG Wanti-wanti Sektor Pertanian Untuk Antisipasi Musim Kemarau Panjang
Kerugian Negara Rp 8 Triliun Siap Dikembalikan Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Menparekraf Berharap Konser Coldplay Perkuat Jakarta Sebagai Destinasi MICE Terbaik di Asia