Kemenhub dan Polri Perpanjang Pembatasan Truk, Cek Tanggalnya

- Rabu, 26 April 2023 | 16:50 WIB
pengaturan pembatasan operasional angkutan barang atau truk pada Rabu, 26 April 2023 jam 00.00 s/d Jumat, 28 April 2023 jam 24.00 WIB (dok karawangkab.go.id)
pengaturan pembatasan operasional angkutan barang atau truk pada Rabu, 26 April 2023 jam 00.00 s/d Jumat, 28 April 2023 jam 24.00 WIB (dok karawangkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Polri memutuskan tambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang atau truk pada Rabu, 26 April 2023 jam 00.00 s/d Jumat, 28 April 2023 jam 24.00 WIB.

Tambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkut barang atau truk itu tercantum pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan Sepanjang Saat Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/ 1444 H.

"Sekarang kami memutuskan untuk ada tambahan waktu pembatasan truk, mulai Rabu 26 April jam 00.00 sampai Jumat 28 April jam 24.00. Awalnya, pembatasan truk sumbu 3 cuma sampai 26 April, dan dilanjut lagi pada 29 April" tutur Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Rahasia Tak Terduga: 10 Ciri Pasangan Kita Menjaga Kepercayaan dalam Hubungan, Nomor 5 Bukan Dusta

Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku seperti berikut:

1. DKI Jakarta - Banten:

I) Jakarta - Tangerang - Merak;

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat :

I) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

II) Cigombong - Cibadak (Fungsional);

III) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

IV) Jakarta - Cikampek.

3. Jawa Barat:

I) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ini Tanggapan Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
X