Bisnisbandung.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas Polri memutuskan tambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang atau truk pada Rabu, 26 April 2023 jam 00.00 s/d Jumat, 28 April 2023 jam 24.00 WIB.
Tambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkut barang atau truk itu tercantum pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan Sepanjang Saat Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/ 1444 H.
"Sekarang kami memutuskan untuk ada tambahan waktu pembatasan truk, mulai Rabu 26 April jam 00.00 sampai Jumat 28 April jam 24.00. Awalnya, pembatasan truk sumbu 3 cuma sampai 26 April, dan dilanjut lagi pada 29 April" tutur Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Rahasia Tak Terduga: 10 Ciri Pasangan Kita Menjaga Kepercayaan dalam Hubungan, Nomor 5 Bukan Dusta
Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku seperti berikut:
1. DKI Jakarta - Banten:
I) Jakarta - Tangerang - Merak;
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat :
I) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
II) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
III) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
IV) Jakarta - Cikampek.
3. Jawa Barat:
I) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
Artikel Terkait
Hampir 24 Jam Pengendara Terjebak Macet di Kawasan Puncak
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Kantor Pemerintahan Tunda Acara Halalbihalal
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Apa Penyebabnya?
Viral Prajurit TNI Tendang Motor Ibu-ibu di Bekasi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Pelaku Diberi Sanksi
Mendorong Pendatang Memiliki Keterampilan, Apa Tujuannya Menurut Menko PMK?
Jasa Marga Kewalahan? Arus Mudik Lebaran Puluhan Ribu Kendaraan Kekurangan Saldo E Toll