E-Katalog Merupakan Program Agar Tidak Ada Korupsi Tetapi KPK Menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 15:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bingung, sudah memakai e-katalog tetapi masih menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (dok sumenep.bawaslu.go.id)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bingung, sudah memakai e-katalog tetapi masih menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (dok sumenep.bawaslu.go.id)

 

Bisnisbandung.com-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bingung, dalam kasus suap pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City.

Hal ini dikarenakan kasus yang menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu sudah memakai e-katalog.

Menurut dia, dengan mekanisme e-katalog semestinya tidak ada kembali kasus suap-menyuap. Karena, barang yang diperjual-belikan itu semestinya dari sisi harga sudah pasti.

"Telah memakai e-katalog, logikanya barang harga sudah tentu. Tetapi kok kemudian ada banyak suap seperti Wali Kota Bandung Yana Mulyana," kata Ghufron, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Minggu (16/4/2023) pagi hari.

Baca Juga: Selamat! 8 Tanda Ini Menunjukkan Kalau Anda Sedang Merasakan Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama

Dia menjelaskan, terjadi kongkalikong di antara Yana dengan PT Citra Jelajahi Informatika (CIFO). PT CIFO ialah perusahaan pemenang proyek Bandung Smart City.

Karena e-katalog itu, kata Ghufron, terjadi proses suap pada Yana dan terdakwa yang lain. KPK pastikan, mempelajari jalur pengondisian itu terjadi.

"Dapat dibayangkan dari Rp2,5 miliar, Rp924 juta kembali, bermakna Rp1,5 miliar itu terbelanjakan. Baik (secara) kualitas atau jumlah yang tidak mencukupi atau kebalikannya, mencukupi tetapi dimark-up," tutur Ghufron.

Baca Juga: 5 Cara Memikat Hati Seseorang yang Sudah Lama Kamu Suka

Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap OTT pada Jumat malam (14/4/2023). Dia diputuskan sebagai terdakwa oleh KPK, bersama 5 orang.

Ke-5 terdakwa itu ialah, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah kota Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah kota Bandung Khairul Rijal. Lantas, Direktur PT Fasilitas Partner Adiguna Benny, CEO PT CIFO Sony Setiadi dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Semua terdakwa, ditahan sepanjang 20 hari awal di tiga rumah tahanan yang beda. Yana Mulyana ditahan di Rutan Cabang KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal.

Lalu, bekasnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Saat lakukan operasi senyap, KPK temukan bukti awalnya sejumlah RpRp924,enam juta.

Baca Juga: Kapan Idulfitri di Arab Saudi? Pengamatan Hilal Menjadi Kunci Keputusan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X