Disinggung Soal Arahan Menteri Ara, Purbaya: Dia Bukan Bos Saya

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:00 WIB
Menteri Keuanga, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Menteri Keuanga, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait kelanjutan program rencana pembangunan hunian baru oleh Kementerian Keuangan.

Ia memastikan bahwa pembangunan hunian baru kemungkinan dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan ukuran unit agar lebih layak huni untuk keluarga.

Menurut Purbaya, desain hunian yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya ideal untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Morowali Dinilai Tidak Baik-Baik Saja, PDIP Soroti Kebocoran dan Kehadiran Ribuan Personel Keamanan

Karena itu, ia meminta agar rancangan unit ke depan memiliki ukuran yang lebih besar agar penghuni tetap dapat beraktivitas dengan nyaman, termasuk untuk anak-anak yang membutuhkan ruang belajar.

Saat disinggung mengenai rencana pemanfaatan lahan kosong yang sebelumnya dibicarakan bersama Menteri Ara, Purbaya menegaskan bahwa kewenangan proses pembangunan berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Dia bukan bos saya, saya enggak perlu diarahkan oleh dia,” gamblanganya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Pertimbangan utama saat ini adalah memastikan terlebih dahulu kebutuhan hunian bagi pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Salah Satu Biang Kerok Kerusakan Lingkungan

Bila masih terdapat pegawai yang belum mendapatkan tempat tinggal, maka prioritas pemanfaatan lahan akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan internal tersebut.

Sementara itu, wacana penggunaannya untuk warga sekitar atau masyarakat umum disebut masih sebatas pembahasan awal.

Purbaya juga menjelaskan mengenai biaya pemeliharaan hunian yang selama ini dihuni pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Salahkan Koorporasi, Ketua YLBHI: Tiga Menteri Juga Harus Bertanggung Jawab

Meskipun sering disalahartikan sebagai fasilitas gratis, ia menegaskan bahwa penghuni tetap dikenakan biaya bulanan sekitar Rp300.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X