Tidak Sah! Gus Yahya Tegaskan Jabatan Ketum PBNU Hanya Dapat Dicabut Lewat Muktamar

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 20:00 WIB
Yahya Choulil Staquf, Ketua PBNU (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Yahya Choulil Staquf, Ketua PBNU (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat dan tidak dapat diberhentikan melalui surat edaran yang beredar belakangan ini.

Ia menilai surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administrasi organisasi yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut penjelasannya, surat edaran yang berisi pemberhentian dirinya tidak memuat tanda tangan empat unsur penting dari Syuriah dan Tanfidziyah.

Baca Juga: Teka-Teki Bandara IMIP Morowali, Pengamat Intelijen Tekankan Menhan Tak Sebut Aktivitas Ilegal

“Kenapa tidak sah? Ini pertama karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur di dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” imbuhnya.

Dalam aturan organisasi, persyaratan tersebut menjadi dasar legalitas sebuah surat resmi. Karena tidak memenuhi standar administrasi, dokumen tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar keputusan.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Dugaan Jokowi Izinkan Bandara Morowali Beroperasi di Era Pemerintahannya

Gus Yahya juga menegaskan bahwa permintaan agar dirinya mundur tidak dapat diikuti.

Ia memastikan bahwa posisi Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum muktamar, sebagai mekanisme tertinggi dalam struktur organisasi NU.

Dengan penegasan ini, kepemimpinan Gus Yahya di PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya, sambil menunggu jika ada proses formal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.***

Baca Juga: Ketua Majelis Sidang Geram, KPU RI Dinilai Tidak Siap Jelaskan Dokumen Ijazah Jokowi


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X