bisnisbandung.com - Pengamat politik Rocky Gerung menilai langkah lima mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah terobosan penting dalam upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.
Gugatan tersebut menyoroti mekanisme pemberhentian anggota DPR yang selama ini sepenuhnya berada di tangan partai politik, bukan pemilih yang memberikan mandat.
Menurut Rocky, inti demokrasi terletak pada hak rakyat untuk menyampaikan kedaulatan secara langsung, bukan melalui prosedur yang bergantung sepenuhnya pada partai atau fraksi.
Baca Juga: Ragam Persiapan Natal 2025
Ia menilai bahwa mandat politik yang diberikan kepada anggota legislatif tidak pernah dimaksudkan sebagai penyerahan penuh kedaulatan kepada wakil rakyat.
“Jadi poin ini saya mau terangkan sebagai satu temuan jenius dari kalangan mahasiswa, padahal kita tahu dari awal bahwa mandat anggota DPR itu datang dari rakyat melalui partai politik,” ungkapnya di youtube pribadinya.
Karena itu, ketika kinerja seorang anggota DPR dianggap gagal atau tidak lagi mewakili aspirasi konstituennya, masyarakat seharusnya memiliki hak untuk menarik kembali mandat tersebut.
Rocky memandang langkah mahasiswa ini sebagai lompatan radikal dalam memahami relasi antara pemilih dan wakilnya.
Menurutnya, anggota DPR mendapatkan tiket politik melalui partai, namun legitimasi sejatinya diperoleh langsung dari rakyat.
Dengan demikian, rakyat memiliki kedudukan yang lebih kuat untuk meminta pergantian wakil yang dinilai tidak menjalankan tugasnya.
Ia juga menilai adanya hambatan politik di internal partai, seperti kepentingan finansial atau relasi kekuasaan, kerap membuat proses sanksi terhadap anggota DPR tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Pakar Inovasi Digital Soroti Ambisi Raksasa di Balik MrBeast yang Tak Lagi Sekadar YouTuber
Di sisi lain, mekanisme petisi publik atau regulasi yang memungkinkan pemilih langsung meminta pemberhentian dianggap bisa menjadi solusi untuk memperkuat akuntabilitas.
Artikel Terkait
Ketua Komisi Reformasi Polri Dukung Putusan MK Batasi Peran Polisi di Jabatan Sipil, Tapi Masalah Belum Selesai
Supratman Andi Agtas Dinilai Memelintir Tafsir Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polri
Anggota DPR Soroti Pernyataan Menteri Hukum Terkait Putusan MK Soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil
Polemik Usai Putusan MK, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Pilihan bagi Polisi di Jabatan Sipil