Family Office Ditolak! Purbaya Tantang Luhut Cari Modal Sendiri Bukan dari APBN

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (dok lps.go.id)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok lps.go.id)


Bisnisbandung.com - Rencana pembentukan family office kembali menuai sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap penggunaan dana APBN untuk proyek tersebut.

Purbaya menilai dana negara seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk mengelola kekayaan kalangan super kaya.

“Kalau mau bangun family office silakan. Tapi jangan pakai APBN. Uang rakyat harus kembali ke rakyat,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Hamas Tolak Keterlibatan Tony Blair, Pengamat Soroti Skeptisisme terhadap Inggris

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap gagasan lama Luhut Binsar Panjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang sejak 2024 mendorong pembentukan family office di Indonesia.

Konsep family office merupakan perusahaan swasta yang mengelola kekayaan keluarga super kaya.

Dengan tujuan menjaga, menumbuhkan, dan mendistribusikan kekayaan lintas generasi.

Skema ini menurut Luhut akan memungkinkan para miliarder dunia menyimpan dananya di Indonesia tanpa dikenai pajak.

Asalkan dana tersebut diinvestasikan dalam proyek-proyek prioritas nasional seperti hilirisasi dan industri rumput laut.

Baca Juga: Investor Domestik Jadi Penopang Pasar, Asing Masih Tunggu Bukti Eksekusi Fiskal

“Keuntungan dari investasi itu baru akan dikenai pajak oleh pemerintah,” jelas Luhut.

Ia meyakini dengan modal investasi sebesar 10 hingga 30 juta dolar AS per investor, konsep ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.

Di sisi lain Purbaya dengan tegas menolak jika proyek family office harus dibiayai dari APBN.

Menurutnya prioritas fiskal saat ini harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil bukan untuk menopang infrastruktur bagi para miliarder.

Baca Juga: Diduga Akibat Bullying, Polisi Dalami Kasus Pelajar Tewas di Grobogan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X