Purbaya Sindir Kebijakan Era Sri Mulyani: PPN 11% Bisa Diturunkan Tapi Hati-Hati!

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (dok youtube Sekretariat Presiden)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (dok youtube Sekretariat Presiden)


Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal nasib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang selama ini menjadi warisan kebijakan era Sri Mulyani.

Purbaya mengakui pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan tarif PPN, tapi langkah itu akan dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.

“PPN baru naik dari 10 ke 11 persen. Jadi gini kita akan lihat dulu seperti apa akhir tahun ekonominya. Uang yang saya dapat sampai akhir tahun seperti apa, sekarang belum terlalu jelas. Nanti akan kita lihat, bisa enggak kita turunkan PPN,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Hamas Tolak Keterlibatan Tony Blair, Pengamat Soroti Skeptisisme terhadap Inggris

Menurutnya opsi penurunan PPN terbuka demi menjaga daya beli masyarakat terutama bila tekanan ekonomi global mulai mereda dan penerimaan negara cukup stabil.

Namun ia menegaskan keputusan itu tak bisa diambil terburu-buru.

“Kita pelajari dulu, hati-hati,” tegasnya.

Purbaya juga memastikan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini kata dia penting untuk menjaga kepastian usaha dan mendorong pembangunan perumahan oleh para pengembang.

Baca Juga: Investor Domestik Jadi Penopang Pasar, Asing Masih Tunggu Bukti Eksekusi Fiskal

“Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu pemerintah juga tetap menjalankan program subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 350 ribu unit tahun ini.

Serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 40 ribu unit rumah.

Ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perpres bottle necking bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Menteri Investasi Rosan Roeslani untuk mempercepat hilirisasi dan mengurai hambatan perizinan.

Baca Juga: Diduga Akibat Bullying, Polisi Dalami Kasus Pelajar Tewas di Grobogan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X