BISNISBANDUNG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN yang membawa perubahan besar dalam tata kelola badan usaha milik negara.
Melalui aturan baru ini, Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan fungsi utama sebagai regulator dan pemegang saham seri yang mewakili pemerintah.
Seiring perubahan tersebut, pengelolaan operasional dan aksi korporasi BUMN tidak lagi berada di bawah BP BUMN, melainkan dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca Juga: Menkeu Semprot Kementerian ESDM, Purbaya Geram Subsidi BBM Belum Tepat Sasaran
Dengan demikian, fungsi regulator dan operator kini dipisahkan untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus memperkuat tata kelola BUMN di masa depan.
Menurut Toto Pranoto, Associate Partner BUMN Research Group LMUI, transisi kelembagaan ini menuntut adanya penyesuaian strategis, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia yang kini harus menyesuaikan dengan peran baru BP BUMN.
“Sehingga dalam proses ini saya kira transisi yang harus dijalankan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN itu adalah penyesuaian-penyesuaian strategis,” ungkapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Satu Santri Ponpes Al-Khoziny Dikira Tertimbun Reruntuhan, Ternyata Selamat Pulang ke Rumah
“Apa yang menjadi kewenangan saat ini dan masa yang lalu. Saya kira juga terkait dengan soal bagaimana pengelolaan sumber daya manusia supaya mereka tetap bisa masuk dalam badan baru tapi dengan fungsi yang agak sedikit berbeda,” terusnya.
Ia menilai fungsi regulator harus segera difokuskan pada regulasi BUMN komersial maupun nonkomersial, termasuk perusahaan dengan beban Public Service Obligation (PSO).
Toto juga menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait restrukturisasi dan privatisasi BUMN agar tidak tertinggal dari langkah Danantara yang bergerak di bidang pengelolaan investasi dan aksi korporasi.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan BP BUMN dan langkah eksekusi Danantara menjadi kunci agar keduanya dapat berjalan selaras tanpa hambatan birokrasi.
“Perlu ada sinkronisasi antara regulasi yang dibuat oleh BP BUMN dengan corporate action yang dijalankan oleh BPI Danantara supaya keduanya sejalan,” pungkasnya.
Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara BP BUMN sebagai pembuat regulasi dan Danantara sebagai pengelola, diharapkan tata kelola BUMN ke depan menjadi lebih transparan, profesional, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***
Baca Juga: SPBU Swasta Mau Punah! Pengamat Sebut Pertamina Monopoli Energi Rakyat
Artikel Terkait
Erick Thohir Dinilai Lebih Cocok Jadi Menpora, Catatan Kritis BUMN Jadi Alasan Pergeseran
Said Didu Beberkan Ada Skenario Geng Solo di Balik Revisi UU BUMN
Tegas! Prabowo Ancam Libatkan KPK & Kejaksaan Buru BUMN Nakal
DPR Pertanyakan Benturan Data Menkeu dan BUMN Terkait Pelunasan Subsidi 2024
Presiden Minta BUMN Dibersihkan: Kadang-Kadang Nekat Mereka Itu