Ia menilai ada bank lain dengan sistem IT yang sangat rentan, mudah dibobol, dan bahkan memungkinkan dana hasil kejahatan dialirkan ke luar negeri tanpa dapat dilacak kembali.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan dana nasabah, khususnya rekening dormant milik pensiunan atau masyarakat yang jarang melakukan transaksi.
Dalam pandangannya, bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan tabungan nasabah. Bila terjadi kelalaian sistem atau pengawasan, lembaga keuangan wajib mengganti kerugian yang dialami.
Boyamin menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar penyidikan dibuka secara transparan, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pemilik rekening di Indonesia.***
Baca Juga: Ribuan Siswa Keracunan, Terkuak Ratusan Dapur SPPG Belum Miliki Sertifikat Sehat
Artikel Terkait
Rekening Dormant Dibobol Sindikat Rp204 Miliar, Terkuak Sosok Orang Dalam yang Terlibat
Dalam 17 Menit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Gasak Rp204 Miliar
Soal Kasus Pembunuhan Kepcab Bank, Tersangka Terkait Komplotan Pembobol Rekening Dormant