Dukung Menkeu Purbaya, Hotman Paris Ingatkan: Uang Dolar di Luar Negeri Bisa Jadi Masalah Hukum

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 14:00 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris (dok instagram Hotman Paris)
Pengacara kondang Hotman Paris (dok instagram Hotman Paris)


Bisnisbandung.com - Pengacara kondang Hotman Paris ikut buka suara soal rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menarik kembali uang dolar milik warga negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di luar negeri.

Hotman Paris mendukung langkah tersebut namun ia mengingatkan agar semuanya tetap dilakukan sesuai aturan hukum perpajakan.

Hotman Paris menegaskan bahwa memberikan insentif kepada wajib pajak bukanlah hal yang bisa serta-merta diputuskan Menkeu.

Baca Juga: Ekspor Logam Dorong Kinerja, Neraca Perdagangan RI Catat Lompatan Signifikan

Menurut Hotman Paris ranah itu harus tunduk pada undang-undang.

Dikutip dari instagramnya, Hotman Paris menjelaskan "Kalau mau dikasih insentif yang tidak sesuai dengan tarif pajak atau sanksi dalam UU Pajak maka yang berwenang bukan Menteri Keuangan."

"Itu sudah ranah undang-undang," kata Hotman Paris.

Ia menjelaskan bila uang dolar yang ditempatkan di luar negeri merupakan bagian dari pendapatan tetapi tidak dilaporkan dalam SPT maka pajaknya sudah terutang.

Jika sudah masuk kategori itu maka harus tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Catat Pertumbuhan Lebih Cepat di Sisa 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

"Kalau mau dimaafkan pajaknya ya harus dengan undang-undang juga. Tidak bisa dengan kewenangan Menteri Keuangan semata," tegas Hotman Paris.

Meski begitu Hotman Paris mengaku mendukung penuh program Menkeu Purbaya yang ingin membujuk para pemilik dolar agar membawa kembali dananya ke Indonesia.

Menurutnya langkah ini bisa menambah cadangan devisa sekaligus memperkuat posisi rupiah.

"Saya hanya memberi saran agar mekanismenya jangan sampai bertabrakan dengan undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji, ICW Soroti Kerugian Negara dan Jemaah yang Tersisih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X