Wali Kota Prabumulih Arlan Kena Sanksi Kemendagri Soal Pencopotan Kepsek

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 09:00 WIB
Wali Kota Prabumulih Arlan (dok instagram Arlan)
Wali Kota Prabumulih Arlan (dok instagram Arlan)


Bisnisbandung.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan dalam polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Setelah pemeriksaan maraton selama 7 jam Kemendagri menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arlan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Mahendra Jaya menyebut pencopotan tersebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Promosi Qodari Dibaca Sebagai Restu Prabowo pada Politik Manipulatif

"Sanksi teguran tertulis ini tergolong berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah," kata Mahendra dalam youtube kompas.

Hasil pemeriksaan Kemendagri menemukan bahwa pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendiknas Nomor 7 Tahun 2005 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain itu mutasi atau pemindahan jabatan Roni juga tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSK.

Sistem resmi manajemen kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

Kemendagri bahkan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Roni Ardiansyah untuk memperkuat hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Gagal Jauhkan Pemerintahan dari Bayang-Bayang Jokowi

Kasus ini sempat memicu kehebohan publik lantaran dikaitkan dengan kabar bahwa pencopotan dilakukan imbas Roni menegur anak Wali Kota Arlan yang disebut membawa mobil ke sekolah.

Namun isu itu dibantah keras oleh Arlan.

"Anak saya selalu diantar sopir." jelas Arlan.

Di tengah polemik ini posisi Roni akhirnya dipulihkan.

Baca Juga: Pidato Perdana Menpora Erick Thohir: Olahraga sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X