Bisnisbandung.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan dalam polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.
Setelah pemeriksaan maraton selama 7 jam Kemendagri menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arlan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Mahendra Jaya menyebut pencopotan tersebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Promosi Qodari Dibaca Sebagai Restu Prabowo pada Politik Manipulatif
"Sanksi teguran tertulis ini tergolong berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah," kata Mahendra dalam youtube kompas.
Hasil pemeriksaan Kemendagri menemukan bahwa pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendiknas Nomor 7 Tahun 2005 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain itu mutasi atau pemindahan jabatan Roni juga tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSK.
Sistem resmi manajemen kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
Kemendagri bahkan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Roni Ardiansyah untuk memperkuat hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Gagal Jauhkan Pemerintahan dari Bayang-Bayang Jokowi
Kasus ini sempat memicu kehebohan publik lantaran dikaitkan dengan kabar bahwa pencopotan dilakukan imbas Roni menegur anak Wali Kota Arlan yang disebut membawa mobil ke sekolah.
Namun isu itu dibantah keras oleh Arlan.
"Anak saya selalu diantar sopir." jelas Arlan.
Di tengah polemik ini posisi Roni akhirnya dipulihkan.
Baca Juga: Pidato Perdana Menpora Erick Thohir: Olahraga sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Artikel Terkait
Gibran Disamakan Tukang Karcis, Kang Sobary: Tatapannya Kosong, Bingung!
Kritikus Jokowi Kini Jadi Andalan Prabowo, Berikut Profile M Qodari
Gila! BW Bongkar Rahasia Pensiun DPR: Seumur Hidup Walau Hanya Menjabat 1 Bulan
Mentan Amran Ancam Pegawainya: Ketahuan Korupsi, Langsung Saya Gerek!
Amien Rais: Korupsi Sudah Jadi ‘Way of Life’ di Indonesia!
Jejak Panas Erick Thohir di BUMN, Pangkas Besar-besaran Dari 142 Jadi 47 Perusahaan