Ia mencontohkan peristiwa di Makassar, di mana korban tewas bukan akibat aparat, melainkan kebakaran gedung DPRD yang dipicu aksi perusuh. Sementara itu, kepolisian juga tengah memproses sejumlah pelaku kerusuhan di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Qodari membuka peluang bahwa jika hasil investigasi nanti dinilai tidak memuaskan, usulan pembentukan tim independen bisa kembali dibahas.
Namun, ia menegaskan saat ini proses hukum yang ada sudah berjalan terbuka dan dapat dipantau publik.***
Baca Juga: Respon Awal atas Tuntutan Rakyat 17+8, DPR Pangkas Tunjangan dan Fasilitas
Artikel Terkait
Dari Instagram ke Aksi Kolektif: Awal Mula Tuntutan 17 + 8
PKB Segera Rumuskan Sikap Resmi Terkait Tuntutan Publik
Respon Awal atas Tuntutan Rakyat 17+8, DPR Pangkas Tunjangan dan Fasilitas
BEM UNPAD Nilai Jawaban DPR soal Tuntutan 17+8 Belum Sentuh Akar Masalah
Gerindra Soal Tuntutan 17+8: DPR Klaim Transparan, Minta Gerakan Mahasiswa Tidak Ditunggangi