BEM UNPAD Nilai Jawaban DPR soal Tuntutan 17+8 Belum Sentuh Akar Masalah

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 19:30 WIB
Vincen Thomas, BEM UNPAD (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Vincen Thomas, BEM UNPAD (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

 

bisnisbandung.com - Mahasiswa menilai langkah DPR dalam merespons tuntutan rakyat 17+8 belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Ketua BEM KEMA Universitas Padjadjaran 2025, Vincent Thomas, menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan tunjangan dan moratorium perjalanan dinas hanya sebatas menyentuh aspek nominal, tanpa benar-benar menyelesaikan masalah efisiensi anggaran yang selama ini menuai kritik publik.

Menurut Vincent, data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019 hingga 2023 telah menunjukkan adanya kesulitan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas dan reses anggota DPR.

Baca Juga: Misteri Kasus Pengadaan Chromebook, Prof Hibnu: Nadiem Jangan-Jangan Hanya Sebagai Alat

Hal ini memperkuat pandangan mahasiswa bahwa evaluasi yang dilakukan saat ini masih bersifat parsial dan belum mencabut akar permasalahan dalam pengelolaan anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal pemotongan tunjangan perumahan atau penghentian kunjungan kerja ke luar negeri, tetapi terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan dan kurang melibatkan publik.

“Karena akhirnya kita enggak bicara soal sebatas agenda-agenda dan nominalnya saja. Kita ngelihat akar permasalahan ini tadi seperti yang saya sampaikan ini soal efisiensi anggaran yang kemudian jadi kontraproduktif,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jangan Jadi Bumper, Pakar Hukum Soroti Relasi Kuasa di Balik Skandal Laptop Chromebook

“Bagaimana bisa ada pagu-pagu anggaran yang kemudian diefisiensikan tapi ada proses-proses yang kemudian kami lihat bahwa proses pemilihan keputusan atau kebijakan dari tunjangan ini itu tidak sepenuhnya mencabut akar permasalahan tersebut,” sambungnya.

Mahasiswa menilai bahwa tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem remunerasi dan kebijakan anggaran, langkah-langkah yang diambil DPR tidak akan cukup menjawab keresahan masyarakat.

Selain soal anggaran, BEM UNPAD juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah menjamin keterlibatan masyarakat sipil mulai dari hak untuk didengar hingga hak untuk dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang.

Vincent menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam setiap proses perumusan kebijakan di parlemen.

Baca Juga: Hotman Paris Klaim Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tidak Korupsi dalam 10 Menit

Menurutnya, mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga menolak praktik represif yang hingga kini masih dialami sejumlah aktivis di berbagai daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X