Bandingkan dengan Negara Lain, Diaspora Tidak Habis Pikir Gaji DPR RI 34 Kali Lipat dari UMR

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:30 WIB
DPR RI (Tangkap layar youtube Kompas TV)
DPR RI (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Bisnisbandung.com - Isu gaji dan tunjangan anggota DPR menuai sorotan publik, kali ini datang dari diaspora Indonesia yang menetap di luar negeri.

Salah satunya adalah Salsa Erwina Hutagalung, diaspora Indonesia di Denmark, yang menilai kesenjangan antara penghasilan anggota dewan dengan masyarakat begitu mencolok dan tidak adil.

Menurut pandangannya, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya merasakan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga: Viral Pesta Sabun Seksi Di Bandung, Pemkot Ancam Segel Klub Malam Nakal

Namun, dengan perbedaan penghasilan yang begitu besar, anggota dewan dinilai kehilangan empati terhadap penderitaan rakyat.

Hal itu tercermin dari sejumlah kebijakan dan pernyataan yang dianggap jauh dari kepentingan publik.

Jika dibandingkan dengan negara lain, kesenjangan di Indonesia disebut sangat tinggi. Di Singapura, gaji anggota parlemen hanya sekitar 2,6 kali lipat dari upah minimum.

Di Malaysia perbandingannya 9 kali lipat, sementara di Swedia hanya 1,9 kali lipat. Sebaliknya, di Indonesia gaji anggota DPR yang mencapai hampir Rp120 juta per bulan, 34 kali lebih besar dibanding rata-rata upah minimum nasional yang hanya sekitar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ribuan Warga Serbu Job Fair Polres Ciamis, Berebut 1.350 Lowongan Kerja!

“Di Indonesia bayangkan, UMR kita secara nasional kalau dirata-ratakan itu hanya Rp3,5 juta per bulan. Dibandingkan dengan take home pay yang hampir Rp120 juta, itu 34 kali lipat. Ini kesenjangan yang luar biasa besar,” tuturnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Kedua, masalah keadilan. DPR itu tidak bayar pajak dengan penghasilan sebesar itu. Fasilitasnya luar biasa: fasilitas, staf, tunjangan rumah, tunjangan telepon sampai berjuta-juta, mereka tidak membayar pajak,” lanjutnya.

Kritik juga diarahkan pada sistem perpajakan. Anggota DPR disebut menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan besar, namun tidak dikenakan kewajiban pajak seperti pekerja biasa.

Sementara rakyat justru harus menanggung beban pajak langsung dari gaji, ditambah dengan kenaikan PPN dan PBB yang makin memberatkan.

Meski Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta akan dihentikan pada Oktober 2025, diaspora menilai kebijakan itu belum cukup.

Baca Juga: Watchdog atau Pengemis? Rocky Gerung Bongkar Kelakuan DPR di Tengah Krisis Rakyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X