Sehingga potensi kerugian negara menjadi sangat besar.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menagih hak negara meskipun menghadapi berbagai tekanan dan skeptisisme.
Mahfud mengatakan meski pengadilan memutus kasus ini bukan pidana, utang tersebut tetap harus ditagih lewat jalur perdata.
Ia bahkan mengaku sudah meminta Presiden menerbitkan kepres untuk memastikan tagihan ini tak kedaluwarsa.***
Artikel Terkait
Kunjungan Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengejutkan soal Orang Tua Balita Raya asal Sukabumi
Bencana Mengintai! Warga Bandung Diminta Latihan Berulang, Ini Alasan Farhan
Bupati Subang Kena Semprot! Jalan Rusak Ditegur Langsung Gubernur Dedi Mulyadi
Simbol Kekuatan Sunda, Lukisan Maung Bodas Dihadiahi ke Dedi Mulyadi
Warga Jabar Wajib Tahu! Dedi Mulyadi Bakal Gelar Liga Sepak Bola Serentak di Seluruh Jawa Barat
Viral! Pria Bogor Ngaku Dibegal Ternyata Demi Takut Dimarahi Istri