Menurutnya, seharusnya kedua jenis laporan tersebut diproses secara terpisah untuk menjaga kejelasan hukum dan menghindari kesan bahwa aparat mencari-cari pihak yang bisa dijadikan tersangka.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Jika tidak, demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi akan tergerus oleh praktik yang mengaburkan batas antara kritik dan tindak pidana.***
Baca Juga: COO Danantara Beberkan Mekanisme Rekrutmen Direksi BUMN, Tanpa Intervensi Presiden
Artikel Terkait
OTT Bupati Kolaka Timur Ungkap Modus Korupsi DAK, Pakar Singgung Koordinasi KPK
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Abraham Samad Dijerat Gara-Gara Podcast, Ade Darmawan: Tidak Ada Diksriminasi
Podcast Bukan Alat Pidana, Tegas Susno Duadji soal Kasus Abraham Samad
Pukat UGM Desak KPK Percepat Proses Dugaan Korupsi Bupati Pati