Kuasa Hukum Jelaskan Lebih Jauh Laporan Tom Lembong ke KY dan MA

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan (Tangkap layar youtube Metro TV)
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan (Tangkap layar youtube Metro TV)

Ia menyebut bahwa pola pemeriksaan yang dilakukan cenderung mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, sebuah praktik yang menurutnya bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Hal ini menjadi salah satu dasar pelaporan ke Komisi Yudisial sebagai pelanggaran terhadap etika dan perilaku hakim.

“Nah, nanti di majelis Komisi Yudisial kami akan membuktikan bahwa pertimbangan majelis hakim ada yang salah fatal karena tidak sesuai fakta persidangan. Namun, mengutip dari berita acara pemeriksaan, itu semua akan kami buktikan,” tuturnya.

Lebih jauh, Zaid menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya demi kepentingan kliennya semata, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sistem hukum Indonesia secara luas.

Baca Juga: Ancaman Dinasti Jokowi, Rocky Gerung Sebut Keputusan Prabowo Perjelas Jarak Politik

Ia menilai penting untuk melakukan koreksi terhadap pola penegakan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat yang tidak memiliki akses hukum memadai.

Dengan membawa kasus ini ke lembaga pengawas seperti KY dan MA, pihaknya berharap ada perbaikan struktural dalam tata kelola peradilan.

Zaid juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan memori banding dan berkas banding ke Pengadilan Tinggi sebelum keputusan abolisi ditetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum secara konstitusional dan tidak melangkahi prosedur yang berlaku.***

Baca Juga: Herman Suryatman Tegaskan Target Zero New Stunting di Jawa Barat, Ini Jurus Jitunya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X