Hal ini dianggap mencerminkan ketidakadilan struktural dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Menurutnya, jika tren pemberian keringanan kepada koruptor terus berulang dari rezim ke rezim, maka masyarakat akan merasa bahwa proses hukum terhadap korupsi hanya bersifat simbolik.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik remisi yang berulang bisa membuat masa tahanan para koruptor terasa ringan, bahkan nyaris tak bermakna di mata publik.
Pandangan Alifurrahman ini memperlihatkan keresahan yang dirasakan banyak pihak terhadap konsistensi negara dalam memerangi korupsi.***
Baca Juga: Pakar Sebut Pemerintah Brazil Sulit Gugat Indonesia dalam Kasus Juliana Marins
Artikel Terkait
Era Jokowi Kebijakan Hutan Dinilai Kacau Balau, Pemerintahan Prabowo Mulai Tata Ulang Hutan Riau
Prabowo: Listrik Tenaga Surya Jadi Salah Satu Kunci Swasembada Energi
Prabowo Soroti Hilirisasi Industri: Rakyat Menginginkan Percepatan Kemajuan
Prabowo Lebih Percaya Megawati, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Fakta: Jokowi Hanya Pelengkap!
AHY Bongkar Harapan Prabowo, Danantara Siap Kuasai Pembiayaan Infrastruktur Nasional!
Soal Putusan MA Kurangi Vonis Setya Novanto, Saut Situmorang: Kita Harus Menghargai