bisnisbandung.com - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online oleh pejabat Kementrian Kominfo saat ini berganti jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menuai perhatian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025, terdakwa Denden Imadudin Soleh menyampaikan bahwa praktik perlindungan situs ilegal tersebut mendapat restu dari pimpinan, yang pada saat itu Budi Arie sebagai Menteri.
Denden, yang merupakan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal saat itu, didakwa membentuk jaringan untuk memastikan situs-situs judi online tidak diblokir sejak Oktober 2023, tak lama setelah ia menjabat.
Baca Juga: Roy Suryo CS Absen Klarifikasi, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Kewajiban Hukum
Kesaksian ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan yang disebut-sebut memberi lampu hijau terhadap aktivitas tersebut.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya atas tindakan langsung.
Tetapi juga atas sikap pasif yang membiarkan tindak pidana terjadi dalam lingkup tanggung jawabnya.
“Umpama menerima, membiarkan, umpamanya orang melakukan, ee, kejahatan di dalam lingkup kewenangannya, itu juga bisa kena, gitu,” terangnya dilansir dari youtube tvonenews.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Nilai Laporan Ijazah Palsu Tak Penuhi Syarat Legal Standing
“Artinya sebenarnya dia punya tanggung jawab untuk melarang atau untuk menghambat, atau untuk tidak, apa, melarang orang melakukan itu,” terusnya.
Menurutnya, seorang atasan yang mengetahui atau bahkan menerima bagian dari keuntungan hasil aktivitas ilegal, seperti perlindungan situs judi online, dapat digolongkan sebagai pelaku.
Apalagi jika ada informasi yang menyebutkan pembagian keuntungan hingga 50 persen, maka hal itu memperkuat indikasi keterlibatan aktif maupun pasif.
Fickar juga menekankan bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan pasti merujuk pada keterangan para saksi dan dokumen hukum yang kuat.
Baca Juga: Ade Armando Jadi Komisaris, Adi Prayitno: Itu Sangat Layak Karena Kontribusinya
Artikel Terkait
Pentingnya Upaya Memberantas Tuntas Judol
Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judol, Pengamat Minta Penyidik Dalami Lebih Lanjut
Projo Ragukan Kebenaran Dakwaan yang Sebut Nama Budi Arie dalam Kasus Judol
Gegara Follow Akun Judol, Wapres Gibran Jadi Sorotan Netizen! Istana Langsung Buka Suara
Picu Amarah PDIP, Adi Prayitno: Jika Budi Arie Tak Klarifikasi
Bukan Fitnah! Mahfud Bongkar Alasan Budi Arie Diseret Kasus Judol