Eks Ketua FITRA Nilai Topan Ginting Sosok Powerful, Proyek Gagal Diduga Bisa Dilindungi Lewat Jalur Institusional

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 21:00 WIB
Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut (Tangkap layar youtube cnn Indonesia)
Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut (Tangkap layar youtube cnn Indonesia)

bisnisbandung.com - Mantan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Efenda Ananda, menyoroti posisi strategis dan kekuatan politik yang diduga dimiliki oleh Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting.

Ia menilai Topan bukan hanya pejabat teknis biasa, melainkan figur yang memiliki akses luas terhadap pengambilan keputusan penting dalam pemerintahan daerah, termasuk proyek-proyek bernilai besar.

Menurut Efenda, perjalanan karier Topan yang meroket dari camat, kepala bagian, hingga Kepala Dinas PU dan Penjabat Sekretaris Daerah menunjukkan bahwa ia mengantongi kepercayaan tinggi dari pimpinan daerah.

Baca Juga: Dinilai Tidak Wajar Topan Ginting Miliki Uang Tunai 2,8 Milliar, Rekam Jejak Disorot

“Pada waktu dia diangkat sebagai PJ Sekda itu dia diserahi tanggung jawab untuk mengawasi proyek-proyek besar, gitu kan. Nah, ini menunjukkan kepercayaan tingkat tinggi kan terhadap Topan,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.

Posisi tersebut membuatnya ditugaskan mengawasi berbagai proyek strategis. Hal ini menunjukkan bahwa Topan memiliki pengaruh signifikan, bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lebih lanjut, Efenda melihat pola kekuasaan Topan terhubung dengan dinamika politik lokal, terutama dengan Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution.

Baca Juga: Soal Putusan MA Kurangi Vonis Setya Novanto, Saut Situmorang: Kita Harus Menghargai

Ia menilai bahwa keberhasilan beberapa proyek bermasalah untuk lolos dari proses hukum atau administratif mencerminkan adanya kekuatan struktural yang menopang.

Salah satu contohnya adalah kasus proyek lampu hias jalan populer disebut sebagai “lampu pocong” yang sempat ramai dikritik publik namun tidak segera berujung pada proses hukum yang transparan.

Efenda menilai bahwa kasus seperti proyek lampu jalan tersebut menjadi contoh bagaimana dugaan proyek gagal dapat dikelola agar tidak menyeret pejabat ke ranah hukum.

Ia menyebut bahwa proses justifikasi proyek bermasalah bisa saja melibatkan institusi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan proyek tersebut gagal secara administratif.

Baca Juga: Diangkat Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Ade Armando: Saya Rasa Ini Amanah yang Luar Biasa

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri diminta melakukan penagihan ganti rugi ke rekanan proyek, bukan menindak secara pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X