Kenaikan Gaji Hakim Cegah Korupsi? Ini Jawaban Menohok Prof Suparji Ahmad

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
Pakar hukum Prof. Suparji Ahmad (dok instagram kejari_grobogan)
Pakar hukum Prof. Suparji Ahmad (dok instagram kejari_grobogan)


Bisnisbandung.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangis saat membacakan vonis kasus korupsi besar-besaran menyisakan banyak pertanyaan.

Terutama soal integritas para hakim dan upaya pencegahan korupsi di lembaga peradilan.

Pakar hukum Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar memberikan pandangannya terkait hal ini, termasuk soal kenaikan gaji hakim yang diharapkan bisa memperbaiki integritas.

Baca Juga: Firaldi Akbar Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan IA ITB Jabar, Siap Bawa Alumni ITB Lebih Berkibar

Menurut Prof. Suparji tangisan ketua majelis hakim itu menunjukkan betapa dalamnya rasa keprihatinan para hakim terhadap fenomena korupsi yang sudah sangat merusak citra pengadilan.

"Hakim itu adalah pejabat negara yang dimuliakan, wakil Tuhan di dunia. Harus menjauhkan diri dari perilaku keserakahan," kata Prof. Suparji yang dikutip dari youtube kompas.

Kasus korupsi yang melibatkan hakim senior dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan vonis 16 tahun penjara memunculkan pertanyaan apakah hukuman tersebut sudah memberikan efek jera.

Menurut Prof. Suparji efek jera selama ini belum efektif karena korupsi masih terus terjadi meski sudah banyak pelaku dihukum.

Baca Juga: BroBli Gym Sport and Art Studio Resmi Hadir di Kota Bandung

"Yang bisa memberikan efek jera sebenarnya adalah kesadaran diri serta hukuman yang tidak hanya berupa penjara tapi juga perampasan aset sehingga koruptor benar-benar kehilangan hartanya," jelas Prof. Suparji.

Kenaikan gaji hakim hingga 280% yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Prof. Suparji menilai hal itu memang dapat membantu meningkatkan integritas tetapi bukan solusi tunggal.

"Integritas tumbuh dari kesadaran sendiri. Kalau sudah sadar, tidak perlu pengawasan berlebihan," ujarnya.

Prof. Suparji juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset yang sampai kini masih mandek di DPR.

Menurutnya political will saja tidak cukup tanpa komitmen dan tindakan nyata untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Sebut BUMN Seperti Perusahaan Keluarga, Kritik Keras Era Erick Thohir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X