Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pengecualian PT Gag Nikel.
Ia menyatakan bahwa tambang ini telah memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta lokasinya dianggap cukup jauh dari kawasan inti Geopark Raja Ampat.
Namun bagi Greenpeace, pendekatan administratif seperti AMDAL dan jarak geografis tidak cukup untuk menjamin kelestarian lingkungan.
Kiki menegaskan bahwa Raja Ampat harus mendapat perlindungan penuh sebagai satu kesatuan ekosistem, karena dampak lingkungan bisa meluas secara perlahan dan tidak mengenal batas administratif.***
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jawa Barat 2025 Sempat Eror, Ini Penjelasan Pemprov
Artikel Terkait
DPR Akui Ada Kerusakan Tambang di Raja Ampat, Tapi Masih Tunggu Evaluasi?
Tambang Nikel di Surga Dunia Raja Ampat, Pengamat: Benarkah Merusak?
Ini 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Diduga Cemari Lingkungan
36 Juta Ton Nikel, Pulau Hancur, dan Nama Kapal yang Bikin Geger: JKW Mahakam & Dewi Iriana di Raja Ampat
Bikin Heboh! Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Tambang PT Gag Raja Ampat
Keindahan yang Tak Tergantikan, Raja Ampat dan Harapan Ekonomi Hijau Indonesia