Dengan strategi ini, Fahri meyakini biaya pembangunan rumah bisa ditekan hingga 40–50 persen.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi perizinan, agar proses pembangunan tak dibebani pungutan awal yang membuat harga rumah makin melambung.
Pernyataan Wakil Menteri ini langsung jadi bahan perbincangan publik.
Banyak yang mengapresiasi langkah visioner untuk mengatasi krisis lahan di kota-kota besar.
Baca Juga: Tampil dengan Rompi Anti-Peluru, Sri Mulyani Blusukan ke Papua Bareng Menteri Pertahanan
Namun, tak sedikit pula yang menganggap kebijakan ini terlalu ekstrem dan bisa mengorbankan tradisi serta kenyamanan masyarakat yang terbiasa tinggal di rumah tapak.
Apakah era rumah tapak di kota benar-benar akan berakhir? Atau justru ini awal dari polemik panjang soal hak tinggal dan kepemilikan properti di Indonesia?
Yang jelas, jika usulan ini digolkan, wajah pemukiman kota bisa berubah drastis dalam beberapa tahun ke depan.
Stay tuned — dan pastikan kamu siap menghadapi realita baru dalam dunia properti!***
Artikel Terkait
Prof. Ikrar Nusa Bhakti Nilai Dinasti Jokowi Mulai Runtuh, Tapi Kapal yang Ditumpangi Belum Karam
Prabowo Diam-diam Dekat ke PDIP? Rocky Gerung Punya Bocorannya!
“Gombal Bung!”, Pengamat Bongkar Kontradiksi Moral Jokowi
Dugaan Pejabat Nyolong Duit Laptop di Kemendikbud, Sobary: Nadiem Makarim Aman?
Hearing Nusantara Calon Ketua Umum IA ITB Digelar di Sumatera Utara, Bahas Visi dan Gagasan
Dijodohkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi: Gak Boleh Nikah Lagi!