Bisnisbandung.com - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Apa Itu Trading Online dan Bagaimana Cara Memulainya dari Rumah
Pencairan akan dilakukan untuk seluruh ASN baik di tingkat pusat maupun daerah serta untuk anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.
Dikutip dari youtube sekretariat presiden, Sri Mulyani menjelaskan “Gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini.”
“Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.
Tak hanya itu pemerintah juga menyiapkan paket stimulus tambahan sebesar Rp24,44 triliun.
Sebagai bagian dari upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Sri Mulyani berharap berbagai insentif ini bisa menjaga daya beli masyarakat khususnya di kalangan penerima gaji ke-13,
Serta menjadi penopang konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program-program pemerintah maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga,” jelasnya.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mendorong perekonomian dalam negeri.
Baca Juga: Ketegangan Budi Arie dan PDIP Dinilai Bisa Picu Persepsi Konflik Jokowi dengan Partai
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Dipertanyakan Lagi! Feri Amsari Coba Bandingkan Sama Obama
Fotokopi Ijazah Jokowi Diduga Palsu, Roy Suryo Ungkap Kejanggalan
Ijazah Palsu? Sujiwo Tejo: Pemimpin Itu dari Universe Bukan dari Universitas!
Sampai Kapan Negara Kalah dari Premanisme? Sobary Angkat Suara!
Negarawan Sejati Harus Terbuka Kata Feri Amsari soal Polemik Ijazah Jokowi
Lumbung Pangan Hilang, Dedi Mulyadi Gugat Regulasi!