bisnisbandung.com - Dugaan kasus penggunaan bahan non-halal oleh Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Setelah beroperasi lebih dari lima dekade, rumah makan tersebut terungkap menggunakan minyak berbasis babi dalam salah satu menu andalannya, yaitu kremes ayam goreng.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar soal kejujuran pelaku usaha kuliner terhadap konsumen Muslim.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada sanksi administratif. Mereka menilai kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian, melainkan termasuk dalam pelanggaran hukum yang merugikan umat.
Baca Juga: Skeptis Publik Soal Ijazah Jokowi, Pengamat Politik Sebut Ini Masalah Kepercayaan
Desakan ini muncul karena RM Widuran diketahui selama bertahun-tahun menyasar pasar umum tanpa menginformasikan dengan jujur bahwa sebagian menunya menggunakan bahan non-halal.
Jurnalis senior Hersubeno Arief ikut menyoroti kasus ini dan menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa pelanggaran yang terjadi tidak bisa dianggap ringan, terlebih mengingat lamanya restoran tersebut beroperasi tanpa transparansi.
“Nah, ini harusnya karyawannya bukan hanya memberitahu, tapi mencegah,” ujarnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Hersubeno Point.
Baca Juga: Di Sawah Ngawi, Wakil Presiden Gibran Ajak Petani Sampaikan Keluhan ke Pemerintah
Dalam analisanya, Hersubeno mempertanyakan integritas dan pemahaman pemilik restoran terhadap syariat Islam, khususnya dalam proses penyajian makanan yang dianggap halal.
Lebih lanjut, Hersubeno mengungkapkan keraguan terhadap klaim bahwa hanya kremesnya yang tidak halal.
“Soal pengakuan bahwa ayamnya yang halal, kremesnya yang menggunakan minyak babi ini saya kira juga patut dipertanyakan. Siapa yang menjamin bahwa proses pemotongan ayamnya juga dengan cara yang syar'i sehingga halal?” ungkapnya.
Ia mengajak publik untuk kritis, termasuk terhadap proses pemotongan ayam yang belum tentu memenuhi standar syar’i.
Menurutnya, jika pengelola restoran benar memahami prinsip halal, seharusnya tidak ada pencampuran bahan makanan dengan unsur non-halal sama sekali.
Baca Juga: Di Sawah Ngawi, Wakil Presiden Gibran Ajak Petani Sampaikan Keluhan ke Pemerintah
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Kalender Hijriah Global Tunggal: 1 Maret 2025 Awal Puasa dan Lebaran 30 Maret
Resmi! Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Tamparan untuk Dunia Akademik? Guru Besar Unair Apresiasi Muhammadiyah Stop Gelar Profesor Kehormatan
“Kalau Tidak Becus Segera Ganti” Pegiat Anti Korupsi Minta Presiden Prabowo Tegas Demi Basmi Korupsi
Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Presiden Prabowo Tengah Bidik Kasus Korupsi Besar?
“Tiga Bubur Panas di Meja Prabowo” Said Didu: Solo, Oligarki, dan Perebutan Kekuasaan