Tamparan untuk Dunia Akademik? Guru Besar Unair Apresiasi Muhammadiyah Stop Gelar Profesor Kehormatan

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 20:00 WIB
Henri Subiakto (Tangkap layar youtube tvonenews)
Henri Subiakto (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Kebijakan tegas Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menghentikan pemberian gelar profesor kehormatan di seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) mendapat apresiasi.

Salah satunya dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto.

Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan keberanian moral dan integritas akademik yang patut dijadikan contoh oleh institusi pendidikan lainnya.

Melalui akun X pribadinya, Henri Subiakto secara terbuka menyatakan dukungannya atas langkah tersebut.

Baca Juga: Lisa Mariana Buka Suara: Dari Telegram, Hamil, hingga Tuntut Tanggung Jawab Ridwan Kamil

“Appresiasi dan hormat saya pada kebijakan pimpinan Pusat Muhammadiyah yang melarang seluruh Universitas di bawah naungan organisasi ini memberikan gelar Profesor Kehormatan,” tulisnya, dilansir Bisnis Bandung, Sabtu (12/4).

“Inilah yang membedakan komitmen moralitas akademik lingkungan Muhammadiyah dengan yang lain,” sambungnya.

 Ia menilai bahwa saat ini terjadi degradasi nilai di banyak institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang cenderung terlalu mudah memberikan gelar profesor kehormatan kepada tokoh-tokoh publik.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Ungkap Makna Tersirat Pertemuan Prabowo-Megawati dalam 5 Poin Penting

 Terutama mereka yang memiliki posisi strategis di pemerintahan atau dunia politik.

Menurutnya, praktik pemberian gelar kehormatan secara sembarangan bisa mencoreng citra akademik dan menciptakan kesan bahwa gelar profesor tidak lagi diperoleh karena kontribusi ilmiah yang konsisten, melainkan karena faktor popularitas atau jabatan.

 Hal ini, kata Henri, menjadi ironi di tengah upaya meningkatkan kualitas dan etika dunia pendidikan tinggi.

Henri juga menyoroti bahwa beberapa universitas berbasis keagamaan termasuk yang aktif memberikan gelar profesor kehormatan, namun tidak diikuti dengan pertanggungjawaban akademik yang sepadan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Fokus Jalan dan Jembatan, Ini Rinciannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X