Konten Penyimpangan Marak, Prof. Henri Subiakto Tagih Tanggung Jawab Negara

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 22:00 WIB
Prof Henri Subiakto (Tangkap layar youtube tvonenews)
Prof Henri Subiakto (Tangkap layar youtube tvonenews)

 “Ya, kita bisa lihat sendiri, begitu banyak hukum-hukum agama yang dilanggar, hukum-hukum adat yang dilanggar, ya kita biarkan saja. Padahal itu amanat dari Undang-Undang ITE Pasal 40 ayat 2A dan 2B,” sambungnya.

Ini menunjukkan lemahnya kedaulatan digital nasional atau digital sovereignty, sehingga regulasi yang ada perlu diperkuat dan diperluas.

Prof. Henri juga membandingkan dengan kebijakan digital di negara lain. Tiongkok, yang dulu dikritik karena ketatnya pengawasan digital, kini justru menjadi acuan bagi negara-negara besar seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat.

 Bahkan, AS baru saja menerapkan undang-undang ketat terkait penyalahgunaan konten seksual seperti revenge porn, yang menandakan kesadaran global bahwa kebebasan digital harus diimbangi dengan kontrol hukum.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan UU ITE yang membebankan tanggung jawab kepada individu.***

Baca Juga: Relokasi SLB Pajajaran Jadi Perhatian Serius Gubernur Dedi Mulyadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X