bisnisbandung.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN terus menuai sorotan tajam. Salah satu kritik keras datang dari mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.
Ia menilai bahwa regulasi ini sarat dengan paradoks dan bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Jadi kalau kita bicara, kemudian di undang-undang itu juga ada bicara efisiensi, bicara good governance, itu paradoks semua isinya,” gamblangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Kompas TV, Selasa (6/5).
Baca Juga: Unstoppable! Pengamat: Gugatan Jokowi-Gibran Mengalir Deras
Salah satu poin utama kritiknya adalah penghapusan status penyelenggara negara dari jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Perubahan status ini menimbulkan kekhawatiran luas bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan perusahaan pelat merah.
Hal ini dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ramai Dijuluki Gubernur Konten, Pengamat: Jangan Cuma Gaya!
“Tidak ada yang tidak bisa diaudit di negeri ini. Ada orang bilang katanya itu kekayaan negara yang dipisahkan, kan sudah ada putusan MK juga. Kekayaan negara yang dipisahkan juga itu harus diaudit,” tegasnya.
Saut juga menyoroti bahwa keberadaan UU BUMN 2025 bertabrakan langsung dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa seluruh keuangan negara harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, tidak ada entitas pengelola uang negara yang boleh lepas dari audit. Oleh karena itu, penghapusan kewajiban pelaporan, pengawasan, dan transparansi di tubuh BUMN disebut bertentangan dengan prinsip good governance.
Dalam UU BUMN 2025, pemerintah disebut mengusung semangat efisiensi dan profesionalisme. Namun, Saut memandang hal ini sebagai kontradiktif.
Baca Juga: Ade Armando Kritik PDIP, Megawati Harus Belajar Demokrasi dari Kaesang dan PSI
Ia mengungkapkkan bahwa pemahaman mengenai efisiensi dan tata kelola yang baik dalam undang-undang tersebut tidak mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, audit publik, dan akuntabilitas yang selama ini menjadi pijakan dalam pengelolaan BUMN.
Artikel Terkait
Polemik Letjen Kunto Arief Wibowo Hampir Dimutasi Digantikan Mantan Ajudan Jokowi, Ada Apa?
Dukung Kunto, Prabowo Dianggap Ambil Alih Komando! Pengamat: Jokowi Tamat
Unstoppable! Pengamat: Gugatan Jokowi-Gibran Mengalir Deras
Jokowi dan Gibran Jadi Target, Norman Hadinegoro Sebut Ini Rencana Jatuhkan Prabowo
Hanya Orang Bodoh yang Percaya Ijazah Jokowi Palsu, Kata Akademisi
"Jasa Beliau Tak Terhitung" Prabowo Akui Peran Jokowi dalam Surplus Beras Indonesia