Banyak Celah untuk Pemakzulkan Gibran, Pegiat Media Sosial Singgung Sejumlah Masalah

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 15:40 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

bisnisbandung.com - Tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  oleh Purnawirawan TNI terus mengemuka. Pegiat Media Sosial, Rinny Budoyo turut menyoroti.

Dalam ulasannya, Rinny mengidentifikasi sejumlah peristiwa dan dugaan yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk konstitusional untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.

Salah satu isu utama yang disorot adalah kasus akun anonim bernama “Fufufafa” yang sempat ramai.

“Ini tampaknya enggak sulit buat dibuktikan kalau benar Fufufafa adalah Gibran,” lugasnya dilansir Binis Bandung dari youtube 2045 TV, Minggu (4/5).

Baca Juga: Empat Mahasiswa UI Gugat Tolak Rangkap Jabatan Menteri dan Ketum Parpol, Sorotan Adi Prayitno

Akun ini diduga kuat berkaitan dengan Gibran dan diketahui pernah melontarkan komentar berbau penghinaan, termasuk kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya.

 Meskipun komentar tersebut muncul sebelum Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden, kontennya dinilai tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela, salah satu syarat untuk pemakzulan berdasarkan UUD 1945.

Rinny juga menyinggung sejumlah laporan yang pernah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan keterlibatan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dalam praktik korupsi.

Baca Juga: Pertemuan Mendadak Organisasi Purnawirawan TNI-Polri, Diduga Ada Situasi Genting

 Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh akademisi Ubedilah Badrun dari Universitas Nasional Jakarta.

Hingga kini, publik masih menantikan hasil penyelidikan KPK terhadap laporan itu. Aspek lain yang tak luput dari perhatian adalah soal dugaan penyuapan..

Menurut Rinny, meski Gibran telah terpilih secara sah melalui Pemilu dan pengesahan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Outsourcing Dinilai Perbudakan Modern, KSPI Dukung Presiden Prabowo Janjikan Penghapusan

Seluruh dugaan yang telah beredar dianggap layak untuk ditelusuri lebih dalam guna memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori kesalahan berat atau perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X